Pramuka di wajibkan di sekolah? tentu saja hal ini bisa menimbulkan polemik tersendiri di kalangan Anggota Gerakan Pramuka (GP).. tapi hemat saya GP akan menjadi semakin besar, apalagi kalau para guru "berkualitas" ikut serta didalamnya.. bukan berarti kita meminta semua guru memahami isi ADART atau polamekanisme di GP tapi mereka berperan di bidangnya masing-masing.
sebenarnya hal ini telah di ungkapkan oleh salah satu andalan nasional GP yaitu Pak Koesnadi, seperti
yang disampaikan https://www.facebook.com/groups/66364694979/permalink/10150356191329980/ :
"Pada tahun 90 an, Alm. Kak Koesnadi Hardjasumanteri (Andalan Nasional – Rektor UGM saat itu), pernahmelakukan uji coba penerapan syarat Kecakapan Khusus (SKK) tersertifikasi di Gugusdepan UGM. Saat itu beliau menyiapkan banyak Guru Besar sebagai “pengajar dan penguji SKK” para Pandega. Uji coba itu sangat menarik karena seorang Pramuka Pandega yang berlatar mahasiswa Ilmu Politik bisa menempuh SKK Kehutanan dengan dibimbing oleh Profesor Kehutanan dengan kualifikasi penguasaan SKK yang mumpuni dan diakui. Kiranya uji coba ini perlu dituntaskan sekaligus untuk kembali meningkatkan semangat dan gairah para Pramuka Penegak Pandega."
kenapa saya kaitkan hal di atas dengan para guru? karena Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan
informal dimana peserta didik (anggota GP) untuk menjadi manusia seperti cita-cita Baden Powell dan
tokoh Pramuka Indonesia contohnya pendidikan Rohani, Mental, Fisik, Moral, dll. Oleh karena itu
Pramuka memiliki Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan ini merupakan "kurikulum" dan acuan pembina dalam menyelenggarakan latihan / Pembinaan. Untuk SKK sendiri ini merupakan keterampilan Khusus yang ingin dicapai oleh peserta didik. berbeda dengan SKK, SKU ini harus dijalani oleh peserta didik. Penegak Bantara, Penegak Laksana, Penegak Garuda merupakan tingkatan SKU yang ada di golongan Penegak. Biasanya Poin dari SKU sendiri, Poin awal itu tentang ke agamaan, selanjutnya tentang diskusi dll, kewarganegaraan, teknis kepramukaan, lalu teknik kepramukaan. Pandangan saya dari awal ini adalah Peserta didik di tes atau mengisi SKU kepada Guru yang ahli di bidang poin tersebut. Contoh: Poin tentang keagamaan disampaikan dan di tes oleh Guru agama, Tes olahraga dan bela diri oleh guru olahraga, Tes Pancasila kepada Guru PKN, tes tentang ASEAN PBB kepada guru IPS, tes penyakit dan kesehatan reproduksi kepada guru Biologi. Bukankah Kemendikbud sangat pintar? mungkin mereka telah merencanakan semua.
seperti yang sempat saya singgung Syarat Kecakapan Khusus itu di tempuh sesuai keahlian peserta didik. Menurut saya pencapaian poin SKK lebih sulit ketimbang SKU tapi itu pun tergantung tingkatan SKK yang diraih karena SKK sendiri terdiri dari 3 tingkatan yaitu Purwa, Madya, Utama. Untuk pencapaian sendiri, antara Penggalang, penegak, pandega hampir sama, yang memebedakan adalah Penegak dan Pandega harus mengajarkan golongan yang ada dibawahnya untuk mencapai SKK tersebut.
contoh SKK:
SKK Muadzin
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) faham akan arti lafal adzan,
b) dapat menyerukan adzan dengan lagu dan suara keras dan merdu,
2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Muadzin Tingkat Purwa,
b) dapat menyerukan adzan dengan dua macam lagu,
c) menjadi muadzin di tempat tinggalnya, sedikitnya selama satu bulan,
3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Qori Tingkat Madya,
b) faham akan sejarah fadhilah (keutamaan dan hukum menyerukan adzan),
c) menjadi muadzin di tempat tinggalnya sedikitnya selama 3 bulan.
Post a Comment